Tanya Jawab Tentang DAFTAR ULANG TGP PNJ
Halo, saya anak ke-3 dari 3 bersaudara dan salah satu saudara saya sudah tidak satu KK, tetapi masih dibiayai oleh orang tua/wali. Apakah masih terhitung dalam tanggungan orang tua? dan, ketika saya mengisi data, ditulis anak ke-2 atau tetap ke-3?
Hi, selama saudara/anggota keluarga masih dibiayai oleh orang tua, maka tetap masuk ke dalam hitungan tanggungan orang tua. Lalu, meskipun sudah tidak satu KK, kamu tetap wajib mengisi saudara dengan jumlah yang sebenarnya, yaitu 3 bersaudara (anak ke-3 dari 3 bersaudara).
Apabila ijazah, SKL, dan kartu ujian belum ada atau belum diterbitkan pihak sekolah maka dikosongkan saja atau diganti dengan lampiran lain?
Maka, ketiga dokumen atau data pemenuhan daftar ulang bisa diganti dengan surat keterangan siswa aktif di sekolahmu. Jika saat penyerahan hardcopy dokumen seperti ijazah ataupun SKL sudah diterbitkan dari sekolah, maka wajib disertakan juga sebagai pemenuh berkas.
Apakah alamat yang dicantumkan dalam daftar ulang sesuai dengan KTP atau domisili?
Alamat yang dicantumkan harus sesuai data yang terekam KTP ataupun KK.
Jika belum memiliki KTP atau KTP masih dalam proses pembuatan di kecamatan, apakah bisa diganti dengan kartu pelajar atau passport?
Kamu bisa menggantinya dengan KTP sementara. Silahkan hubungi ketua RT setempat terkait prosedur pembuatan KTP sementara.
Halo, saya membuka halaman pendaftaran di website daftar ulang, namun tidak tertera jalur penerimaan, bagaimana, ya?
Halaman pendaftaran hanya diperuntukan bagi calon mahasiswa yang mendaftar sebagai mahasiswa PNJ melalui kerja sama. Untuk melakukan daftar ulang silahkan langsung melakukan log in dengan username dan password yang sudah ditentukan.
Username : Nomor Pendaftaran (tertera dalam Kartu Peserta SNBP)
Password : Tanggal Lahir Format (YYYYMMDD) Contoh : (20051231)
Apakah SKTM wajib dilampirkan?
SKTM wajib dilampirkan apabila ingin mengajukan KIP-K, UKT golongan 1 dan 2.
Untuk bukti pembayaran listrik selama 3 bulan dicantumkan dalam bentuk apa, ya?
Lampirannya bisa berupa screenshot histori pembayaran listrik (diakses melalui PLN Mobile), lalu diubah dalam bentuk PDF, ataupun bisa berupa foto bukti pembayaran listrik (berupa struk, kertas, dsb), lalu diubah dalam bentuk PDF.
Saat ini saya dan keluarga tinggal di rumah nenek/kakek/peninggalan saudara, apakah saya tetap mencantumkan lampiran 2 (surat pernyataan sewa/kontrak)?
Kasus tersebut masih tergolong rumah pribadi apabila selama tinggal di sana tidak dikenakan biaya sewa, jadi tidak perlu mencantumkan lampiran 2. sebagai gantinya, kamu wajib mencantumkan surat tanah dan bukti pembayaran PBB.
Bagaimana jika tidak memiliki surat tanah maupun bukti pembayaran PBB?
Permasalahan ini menyangkut berkas yang seharusnya dilengkapi oleh mahasiswa baru, maka silahkan sampaikan kendala ini kepada Akademik PNJ di nomor berikut :
0812-1110-0992 (Akademik PNJ)
Catatan : Ketika menghubungi Akademik gunakan tata bahasa yang formal dan sopan. Jangan lupa untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu.
Dalam surat pernyataan mengontrak/sewa rumah, yang membuat tanda tangan pernyataan apakah saya selaku mahasiswa baru atau orang tua saya?
Surat pernyataan mengontrak/sewa rumah diperuntukan orang tua/wali, maka data hingga tanda tangan sebagai pembuat pernyataan diisi oleh orang tua/wali.
Apakah bisa mengajukan KJMU sedangkan saya memiliki akun KIP-K?
Bisa, apabila ingin mengajukan KJMU, tidak perlu melengkapi/mengisi data pada akun KIPK milik anda , dan setelahnya pilihlah golongan UKT yaitu 3, karena penerima KJMU diberikan ketentuan untuk memiliki UKT minimal Golongan 3.
Apa saja ketentuan foto untuk biodata? Lalu, untuk penyerahan berkas hard copy boleh memakai foto yang sama?
Gunakan pas foto berukuran 3x4 formal memakai kemeja putih. Pas foto yang sama bisa digunakan untuk berkas hard copy.
Catatan : wajib formal.
Dalam daftar ulang di kolom kendaraan, yang dilampirkan kendaraan untuk kuliah saja atau lebih dari satu kendaraan (jika memiliki lebih dari 1 kendaraan)?
Silahkan melampirkan semua kendaraan yang ada di rumah (yang dimiliki), lampirkan dokumen yang diperlukan dalam 1 file saja. Namun, tidak masalah jika ingin melampirkan kendaraan pribadi hanya satu saja.
Apabila rumah mengontrak/sewa, tetap perlu mencantumkan bukti pembayaran PBB?
Bukti pembayaran PBB hanya diperuntukan yang tinggal di rumah kepemilikan sendiri/pribadi/hibah. sebagai gantinya bagi yang mengontrak silahkan cantumkan lampiran 2 (Surat Penyataan Kontrak Rumah)
Apakah masih bisa daftar KIP-K jika lupa membuat akun KIP-K dan tidak memiliki kartu PIP?
Bagi mahasiswa baru dalam daftar ulang yang belum memiliki KIP-K, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk bukti pembayaran listrik, apakah diperbolehkan menggunakan struk pembayaran dari Indomaret?
diperbolehkan, silahkan cantumkan foto struk bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir dijadikan 1 dokumen berbentuk PDF.
Bagaimana jika ada kendala selama proses daftar ulang, baik berupa permasalahan sistem, persiapan berkas, hingga permasalahan finalisasi seperti cetak biodata dan bukti pendaftaran sampai hari terakhir registrasi daftar ulang?
maka silahkan sampaikan kendala ini kepada Akademik PNJ di nomor berikut :
0812-1110-0992 (Akademik PNJ)
Catatan : Ketika menghubungi Akademik gunakan tata bahasa yang formal dan sopan. Jangan lupa untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu.