FAQ About PPID
PPID itu apa?
PPID atau kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta penanganan sengketa.
Pelayanan informasi apa saja yang bisa saya dapatkan?
Mulai dari Program dan/atau Kegiatan Yang Sedang Dijalankan, Informasi Tentang Kinerja, Laporan Keuangan yang Telah Diaudit, Laporan Akses Informasi Publik, Pengadaan barang dan jasa dan masih banyak lagi.
Bagaimana mekanisme untuk permintaan layanan informasi?
Sobwas bisa mengajukan permintaan informasi secara online dengan klik link "informasi publik" di bawah yah.
Kapan saya bisa mengambil dokumen informasi yang saya butuhkan minwas?
Sobwas dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/mencantumkan nomor surat jawaban dan tanda pengenal yah. Apabila dokumen tidak diambil sampai masa tenggang waktu berakhir, maka akan diserahkan kepada staf PPID untuk diarsipkan.