Search...
Login
Sign Up
Create new FAQ Page
Tanya Jawab Tentang
Biro Keuangan Bagian Perbendaharaan
< Back to all questions
Biro Keuangan Bagian Perbendaharaan
one year ago | birokeuanganbagianperbendaharaan
Apakah APK APBN Ahli Muda bila angka kreditnya telah memenuhi untuk naik jenjang dan naik pangkat harus naik jenjang dulu kemudian naik pangkat?
Ketentuan umumnya, harus naik jenjang terlebih dahulu, baru bisa mengusulkan PG.
Pertanyaan Lain Tentang Biro Keuangan Bagian Perbendaharaan
Dengan adanya aturan baru dari menpan mengenai AK yg berasal dari konversi SKP, utk jabatan fungsional keuangan bagaimana proses pengajuannya?
Kendala bahwa banyak nilai dupak yang dipangkas
Apakah APK APBN Ahli Muda bila angka kreditnya telah memenuhi untuk naik jenjang dan naik pangkat harus naik jenjang dulu kemudian naik pangkat?
Sebagai jabfung yg hanya tinggal menunggu SK krna masih blm mengenal jf pranata keuangan itu bagaimana teknik pelaksanaan dalam mencari angka kredit?
Untuk perpindahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional apakah otomatis langsung apabila sudah lulus?
See all questions about Biro Keuangan Bagian Perbendaharaan