FAQ About DAFTAR ULANG PNJ - TGP
Bagaimana kalau orang tua saya tidak memiliki Slip Gaji?
Untuk mahasiswa yang orang tuanya tidak memiliki gaji, silahkan mengisi Lampiran 1 dengan TTD RT, RW dan Lurah.
Apakah SPTJM wajib diisi oleh semua mahasiswa/i baru?
Ya, semua mahasiswa/i baru yang melakukan daftar ulang wajib mengisi SPTJM.
Apakah SKTM wajib dilampirkan?
SKTM wajib dilampirkan bagi mereka yang mengajukan KIPK, UKT Gol 1 dan Gol 2 saja.
Bagaimana jika rumah saat ini menyewa/mengontrak dan tidak memiliki PBB?
Maka lampirkan saja Lampiran 2 ya, yaitu Surat Keterangan Mengontrak atau Sewa.
Untuk bukti pembayaran listrik selama 3 bulan terakhir bentuk lampirannya berupa apa?
Lampirannya boleh berupa screenshoot-an yang dijadikan PDF atau foto pembayaran yang dijadikan PDF.
Rumah saya saat ini adalah milik kakek/nenek, maka tergolong rumah sewa atau rumah pribadi ya?
Untuk yang memiliki kasus seperti ini, maka ini tergolong rumah pribadi, silahkan tetap melampirkan Surat Tanah dan PBB nya.
Bagaimana kalau saya tidak memiliki bukti PBB dan Surat Tanah nya?
Permasalahan ini menyangkut berkas yang seharusnya dilengkapi oleh mahasiswa baru, maka silahkan sampaikan kendala ini kepada Akademik PNJ di nomor berikut :
0821-1214-4860 Akademik PNJ
Apakah bisa kalau saya ingin mengajukan KJMU, dengan posisi saya memiliki akun KIPK, tetapi data di akun tersebut tidak saya lengkapi?
Bisa, apabila ingin mengajukan KJMU maka silahkan data pada akun KIPK milik anda tidak dilengkapi/diisi, dan setelahnya pilihlah golongan UKT yaitu 3, karena penerima KJMU diberikan ketentuan untuk memiliki UKT minimal Golongan 3.