FAQ About FAQ Swakarta.id

FAQ Swakarta.id
one year ago | ridha

Bagaimana caranya mengurus sertifikasi halal di Swakarta ?

1. Buka Web ptsp.halal.go.id
2. pelaku usaha membuat akun SIHALAL
3. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikat halal
1. memilih pendaftaran self dectare
2. memasukan kode fasilitasi
4. Verifikasi dan Validasi oleh pendamping PPH
5. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH
6. BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen ( STTD)
7. Sidang Fatwa Majelis ulama indonesia ( MUI )
8. BPJPH menerbitkan sertifikat HALAL
9.Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL