FAQ About FQA
Apa yang dimaksud dengan SIJINGGA?
SIJINGGA merupakan web-based platform yang mampu menjembatani komunikasi dan pemenuhan persyaratan administratif antara Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“Perusahaan”) dengan Analis di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selain itu, SIJINGGA dapat menampilkan informasi status pengajuan perizinan OJK terkini secara komprehensif dan informasi ketentuan serta persyaratan perizinan sebagai panduan bagi Perusahaan Permohon Perizinan.
Jenis perizinan apa saja yang dapat di ajukan melalui SIJINGGA
Pada saat ini, SIJINGGA dapat menyediakan online tracking yang mencakup informasi dan jenis perizinan, sebagai berikut:
- Profil LJK.
- Perizinan Fit and Proper Test.
- Perizinan Online antara lain meliputi pelaporan perubahan anggota Direksi (Pengurus), Dewan Komisaris (Dewan Pengawas), Dewan Pengawas Syariah, pelaporan pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Ahli, Aktuaris Perusahaan, Auditor Internal, Tenaga Kerja Asing. Informasi dan jenis perizinan dalam SIJINGGA dapat disesuaikan dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana jika lupa password SIJINGGA?
- Buka halaman https://dbpt.ojk.go.id/Landing/Login.aspx
- Click “Bantuan” di kanan atas halaman.
- Pilih lupa password.
- Masukkan alamat email dan click reset password.
Bagaimana alur proses perizinan SIJINGGA?
Melalui tautan: https://dbpt.ojk.go.id/Landing/Login.aspx Pemohon/PIC Perusahaan menggunakan user id dan password yang sudah dimiliki oleh PIC Perusahaan. Apabila user id dan password belum diperoleh, maka Perusahaan dapat melakukan pengajuan/registrasi dengan click tombol register. Panduan registrasi dapat diikuti setelah mengisi seluruh tab dengan benar.
Siapa pihak yang dapat mengajukan permohonan melalui SIJINGGA?
Pemohon perizinan dengan menyiapkan dokumen perizinan dan kontak PIC Perusahaan yang dapat di hubungi oleh Otoritas Jasa Keuangan.