Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono

Tanya Jawab Tentang Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono

Kenapa saya tidak bisa absen?

Ada beberapa alasan kenapa tidak bisa absen, pastikan aplikasi telah versi terbaru, setelah itu pastikan anda telah melakukan sinkron data terbaru

Bagaimana caranya membuat Surat Keterangan Bekerja / Surat Pengalaman Kerja?

1) isi link bit.ly https://bit.ly/SuratKeteranganRSSM atau melalui QR Code

Image from FAQAbout uploaded by user to text editor.

2) Lama proses 3-5 hari kerja (menyesuaikan jadwal pejabat penanda tangan)

3) Bagi yang Surat Keterangannya sudah jadi, akan kami hubungi melalui Whatsapp

Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono
one year ago | asked by nena

Kapan kenaikan gaji berkala selanjutnya?

Kenaikan Gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yakni setiap 2 (dua) tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 pasal 51 ayat (1) tentang Kenaikan Gaji 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Gaji Pegawai Negeri

Format surat cuti yang benar seperti apa?

1) Klik http://rssoedonomadiun.co.id/demo/RSSM_DATA/ 

2) Masukkan Username : userrs

3) Masukkan password : userrs123

4) Masuk area download kepegawaian

5) Download surat cuti sesuai kebutuhan



Apakah surat cuti saya sudah jadi?

Surat cuti yang sudah jadi akan diinformasikan melalui telfon, apabila belum mendapatkan telfon dari kepegawaian, maka dapat dipastikan surat cuti belum jadi

Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono
one year ago | asked by Nena

Setelah menggunakan hak Cuti Besar apakah masih bisa mengajukan cuti tahunan?

Untuk mengajukan Cuti Tahunan setelah menggunakan Cuti Besar tidak bisa dilakukan pada saat tahun berjalan (tahun saat ini) baru bisa mengajukan Cuti Tahunan setelah 5 tahun selanjutnya dari tahun yang berjalan

Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono
one year ago | asked by Nena

Bagaimana mekanisme kenaikan pangkat sesuai PerKaBKN no. 4 Tahun 2023?

Sesuai dengan PerKa terbaru tentang Kenaikan Pangkat, Mulai tanggal 1 Januari 2024 akan ada 6 periode dalam 1 tahun, Jadi nanti dapat diusulkan periode Februari 2023 berdasarkan hasil PAK konversi, Periodenya pada saat bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember

^

sudah menjadi anggota? Gabung.

Tempatkan kode ini di tempat Anda ingin pertanyaan dan jawaban muncul di situs web Anda.

<div class="faq-container"></div><script channelShortName="pelayanan-kepegawaian" id="faq-question-list-script" src="https://static.faqabout.me/widgets/question-list-widget.min.js"></script>
Klik untuk menyalin