Tanya Jawab Tentang Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono
Pelayanan Kepegawaian RSUD dr. Soedono
one year ago | asked by nena
Kapan kenaikan gaji berkala selanjutnya?
Kenaikan Gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yakni setiap 2 (dua) tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 pasal 51 ayat (1) tentang Kenaikan Gaji 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Gaji Pegawai Negeri