FAQ About DAFTAR ULANG PNJ 2026
Untuk bagian username dan password dimasukkan nomer bebas atau dari nomer peserta di kartu SNBP?
Username menggunakan nomor pendaftaran peserta di kartu SNBP dengan format tanggal lahir (YYYYMMDD).
Jika sekolah belum mengeluarkan ijazah serta belum mengeluarkan SKL (Surat Keterangan Lulus) dan hanya mengeluarkan surat keterangan untuk daftar ulang bagaimana?
Jika sekolah belum mengeluarkan ijazah bisa membuat dan melampirkan surat keterangan aktif dari sekolah atau kartu ujian. Dan untuk daftar ulang bisa menggunakan nilai rapot semester 1-5 yang sudah di legalisir
Untuk berkas seperti bebas narkoba/kesehatan/buta warna wajib diperlukan?
Ya, Wajib dilampirkan dengan format rumah sakit yang ada parameternya. Untuk membuat SKBN ke rumah sakit terdekat dan dilampirkan berkasnya jika semua nya sudah terpenuhi.
Jika ada kendala pada saat pengisian alamat setelah kolom RT/RW ada kolom “NOMOR” kira kira pengisian nomor rumah atau jalan?
Pengisian nya disesuaikan dengan alamat Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Jika terkendala pengisian biodata terutama NIK dikarenakan orang tua sudah bercerai/almarhum?
Jika tidak tahu bisa dikosongkan atau isi dengan format (000000DD/MM/YY/0000)
Keterangan data wali jika tidak memiliki wali di isi apa?
Jika orang tua masih lengkap tidak perlu di isi yaa bisa dikosongkan (-)
Bagaimana format Surat Keterangan bukan perokok aktif?
Untuk Surat Keterangan Perokok Aktif dapat dibuat dengan format sendiri yang tanda tangan diatas materai
Ketentuan pas foto KTM bagaimana ?
Untuk foto menggunakan pakaian yang rapih dan formal dengan background merah karena foto yang di simpan kedepannya akan di pakai hingga kamu dapat KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
Sebagai calon penerima, untuk bagian pemegang kartu KIP perlu di isi atau tidak?
Tetap di isi, untuk pengumuman lolos KIP berbarengan dengan pengumuman besar UKT yaa
Jika data daftar ulang disimpan apakah bisa di edit lagi?
Tetap bisa sebelum tanggal 9 (batas waktu daftar ulang)
Jika kondisinya orang tua sudah pensiun dan sebagai IRT, apakah masih perlu dipilih kisaran penghasilan gabungannya?
Untuk surat keterangan slip gaji tetap dilampirkan (lampirkan dokumen 6) yaitu from lampiran 1
https://penerimaan.pnj.ac.id/readmore/152/snbp/pengumuman-lulus-seleksi-snbp
Terkait kepemilikan kendaraan itu milik pribadi, orang tua, saudara atau yang ada dirumah?
Untuk kendaraan atas nama keluarga yaa yang ada dirumah yaa
Untuk surat pembayaran listrik, jika tidak membayar listrik bagaimana?
Untuk surat keterangan pembayaran listrik wajib dilampirkan dari 3 bulan terakhir yaa
Untuk SPTJM, jika tidak mengikuti KIP tetap melampirkan atau tidak?
Untuk SPTJM Wajib dilampirkan yaa baik pendaftar KIP maupun tidak
Untuk dokumen surat nikah orang tua apakah harus dilampirkan?
Intuk dokumen surat nikah orang tua tetap dilampirkan, jika sudah berpisah atau meninggal baru digantikan dengan lampiran 3 atau dengan akta kematian
Bagaimana cara menganti file berkas yang salah input?
Bisa diupload file yang benarnya, lalu cek apakah kedouble atau tidak. Apabila tidak bisa langsung klik simpan. (diharapkan teliti sebelum mengupload ya)
Jika orangtua sudah wafat apakah datanya boleh diisi dengan strip (-)?
Bisa di kosongkan atau mengisi format ini (000000DD/MM/YY/0000)
DD/MM/YY - tanggal lahirr dan upload surat kematian ya...
pembayaran PBB itu maksudnya apa?
Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) diperuntukan yang tinggal di rumah kepemilikan sendiri/pribadi/hibah. Bagi yang memiliki rumah kepemilikan sendiri, silakan diinput dokumen yang perlu dilampirkan, yaa. Bagi yang rumah mengontrak dan sejenisnya, silakan cantumkan lampiran 2 (Surat Penyataan Kontrak Rumah). (≧▽≦)
Apakah untuk surat keterangan cukup salah satu saja kah yang menandatangani (RT/RW) nya saja? Lalu dibagian atas “Yang bertanda tangan dibawah” diisi oleh siapa?
Cukup 1 lembar saja dan sudah ada 2 tanda tangan nya yaitu RT dan RW. Lalu untuk form atas nya “Yang bertanda tangan dibawah ini” diisi oleh RT nya serta form bawah nya disesuaikan dengan data.
Ada opsi untuk golongan darah, jika tidak tahu bagaimana?
Jika tidak tau bisa dikosongkan atau diisi (-) yaa
Untuk dokumen seperti (kartu peserta KIP, bukti pemegang KIP, KTP, KK, SKTM, dll) upload-nya di bagian mana ya?
Dokumen bisa di-upload setelah semua data/form sudah terisi lengkap ya.
Untuk dokumen seperti (kartu peserta KIP, bukti pemegang KIP, KTP, KK, SKTM, dll) upload-nya di bagian mana ya?
Dokumen bisa di-upload setelah semua data/form sudah terisi lengkap ya.
Kalau belum melakukan ujian sekolah, untuk bagian kartu ujian isi bagaimana?
Bisa menggunakan nilai rapor semester 1–5 ya.
Kalau ibu rumah tangga tidak ada penghasilan, tapi diminta lampiran 1 bagaimana?
Tetap wajib melampirkan sebagai pengganti Lampiran 1 sebagai pengganti slip gaji orang tua ya.
Jika belum memiliki surat tanah dikarenakan rumah nya masih mencicil (tetapi memiliki PBB) bagaimana?
ika rumah masih mencicil bisa diganti dengan “LAMPIRAN 2” dan “LAMPIRKAN PBB”.
Jika tinggal di rumah sendiri tetapi masih nyicil di isi rumah siapa? dikarenakan rumah belum lunas (belum menerima sertifikat nya)?
Tetap diisi dengan rumah sendiri, tetapi lampiran nya diganti dengan form “LAMPIRAN 2”.
Bukti PBB jika tidak membayar (gratis, sudah dibebaskan) apakah perlu melampirkan bukti PBB nya?
Wajib melampirkan surat pembebasan PBB nya.
Jika sudah menyelesaikan daftar ulang online, selanjutnya berkas apa saja yang disiapkan (berkas fisik)?
Jika sudah menyelesaikan daftar ulang online, berkas fisik yang perlu disiapkan untuk melengkapi daftar ulang dapat diakses pada link dibawah ini
https://share.google/z2wucUL5QKyqrkjFV
Untuk pengisian dokumen bukti pajak penghasilan apakah tetap di upload jika tidak membayar pajak dengan melampirkan lampiran 1?
Jika tidak mempunyai Pajak Penghasilan Tahunan dapat melampirkan lampiran 1, meski slip gaji orang tua sudah terdapat pajak penghasilan nya.
Apakah pada surat keterangan mengontrak jika berbeda dengan alamat di KTP/KK bagaimana?
Pada surat ini, menggunakan alamat domisili yang sesuai dengan dimana mengontrak nya.
Dibagian surat nikah/cerai/surat kematian jika orang tua sudah berpisah tetapi tidak ada surat bercerai bagaimana?
Jika tidak ada surat cerai dapat melampirkan lampiran 3
https://penerimaan.pnj.ac.id/readmore/152/snbp/pengumuman-lulus-seleksi-snbp
Apakah pengisian data UKT dan daftar ulang bisa dilakukan bersamaan?
Pengisian data UKT dan cetak pembayaran di “CETAK” setelah melakukan pembayaran.
Untuk kendaraan pribadi (STNK) apakah hanya milik pribadi atau seluruh anggota keluarga yang memiliki STNK?
Untuk STNK Lampirkan semua kendaraan yang ada dirumah (dimiliki).
Untuk pajak penghasilan bisa diganti dengan surat keterangan penghasilan orang tua atau tidak? dikarenakan orang tua tidak memiliki pekerjaan tetap yang dimana tidak memiliki pajak penghasilan?
Untuk pengganti slip gaji dan SPP dengan mengisi lampiran 1 dan bisa diupload untuk 2 kolom berkas (Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Pajak Penghasilan). Untuk ini upload di kedua berkas nya yaitu di Ayah dan Ibu.
Untuk kartu peserta KIP bagian tanda tangan itu dikosongkan atau di tanda tangan (secara digital)?
Tanda tangan dilakukan secara manual, setelah itu di foto (scan).