Search...
Login
Sign Up
Create new FAQ Page
FAQ About
DAFTAR ULANG PNJ 2026
< Back to all questions
DAFTAR ULANG PNJ 2026
22 hours ago | adkesmahmgp
Apakah SKTM itu wajib?
WAJIB (BAGI YANG INGIN MENGAJUKAN KIPK) atau UKT GOL 1 DAN 2.
Other Questions About DAFTAR ULANG PNJ 2026
Untuk bagian username dan password dimasukkan nomer bebas atau dari nomer peserta di kartu SNBP?
Apakah pengisian prestasi opsional?
Jika sekolah belum mengeluarkan ijazah serta belum mengeluarkan SKL (Surat Keterangan Lulus) dan hanya mengeluarkan surat keterangan untuk daftar ulang bagaimana?
Untuk berkas seperti bebas narkoba/kesehatan/buta warna wajib diperlukan?
Apakah SKBN dibutuhkan setelah daftar ulang?
Jika ada kendala pada saat pengisian alamat setelah kolom RT/RW ada kolom “NOMOR” kira kira pengisian nomor rumah atau jalan?
Jika terkendala pengisian biodata terutama NIK dikarenakan orang tua sudah bercerai/almarhum?
Keterangan data wali jika tidak memiliki wali di isi apa?
Bagaimana format Surat Keterangan bukan perokok aktif?
Ketentuan pas foto KTM bagaimana ?
Sebagai calon penerima, untuk bagian pemegang kartu KIP perlu di isi atau tidak?
Jika data daftar ulang disimpan apakah bisa di edit lagi?
Jika kondisinya orang tua sudah pensiun dan sebagai IRT, apakah masih perlu dipilih kisaran penghasilan gabungannya?
Terkait kepemilikan kendaraan itu milik pribadi, orang tua, saudara atau yang ada dirumah?
Untuk surat pembayaran listrik, jika tidak membayar listrik bagaimana?
Untuk SPTJM, jika tidak mengikuti KIP tetap melampirkan atau tidak?
Untuk dokumen surat nikah orang tua apakah harus dilampirkan?
Cara mengetahui UKT?
Bagaimana cara menganti file berkas yang salah input?
Jika orangtua sudah wafat apakah datanya boleh diisi dengan strip (-)?
pembayaran PBB itu maksudnya apa?
Apakah untuk surat keterangan cukup salah satu saja kah yang menandatangani (RT/RW) nya saja? Lalu dibagian atas “Yang bertanda tangan dibawah” diisi oleh siapa?
Ada opsi untuk golongan darah, jika tidak tahu bagaimana?
Untuk dokumen seperti (kartu peserta KIP, bukti pemegang KIP, KTP, KK, SKTM, dll) upload-nya di bagian mana ya?
Untuk dokumen seperti (kartu peserta KIP, bukti pemegang KIP, KTP, KK, SKTM, dll) upload-nya di bagian mana ya?
Kalau belum melakukan ujian sekolah, untuk bagian kartu ujian isi bagaimana?
Kalau ibu rumah tangga tidak ada penghasilan, tapi diminta lampiran 1 bagaimana?
Jika belum memiliki surat tanah dikarenakan rumah nya masih mencicil (tetapi memiliki PBB) bagaimana?
Jika tinggal di rumah sendiri tetapi masih nyicil di isi rumah siapa? dikarenakan rumah belum lunas (belum menerima sertifikat nya)?
Bukti PBB jika tidak membayar (gratis, sudah dibebaskan) apakah perlu melampirkan bukti PBB nya?
Jika sudah menyelesaikan daftar ulang online, selanjutnya berkas apa saja yang disiapkan (berkas fisik)?
Untuk pengisian dokumen bukti pajak penghasilan apakah tetap di upload jika tidak membayar pajak dengan melampirkan lampiran 1?
Apakah pada surat keterangan mengontrak jika berbeda dengan alamat di KTP/KK bagaimana?
Dibagian surat nikah/cerai/surat kematian jika orang tua sudah berpisah tetapi tidak ada surat bercerai bagaimana?
Apakah SKTM itu wajib?
Apakah pengisian data UKT dan daftar ulang bisa dilakukan bersamaan?
Untuk kendaraan pribadi (STNK) apakah hanya milik pribadi atau seluruh anggota keluarga yang memiliki STNK?
Untuk pajak penghasilan bisa diganti dengan surat keterangan penghasilan orang tua atau tidak? dikarenakan orang tua tidak memiliki pekerjaan tetap yang dimana tidak memiliki pajak penghasilan?
Untuk kartu peserta KIP bagian tanda tangan itu dikosongkan atau di tanda tangan (secara digital)?
See all questions about DAFTAR ULANG PNJ 2026