Tanya Jawab Tentang FAQ Disdukcapil Klungkung
Apakah Anak yang belum berumur 17 tahun sudah bisa melakukan Perekaman KTP el?
Perekaman KTP el, bisa dilakukan ketika anak sudah melewati usia 16 tahun, namun pencetakan KTP el, dilakukan paling cepat saat anak berusia 17 tahun
Dimana saya bisa melihat Persyaratan Permohonan Dokumen Kependudukan
silakan klik berikut
https://linktr.ee/disdukcapil_klungkung
Saya tidak memiliki data kependudukan sama sekali. Bagaimana solusinya?
Bagi penduduk yang tidak terdata sama sekali, dapat mengajukan permohonan biodata penduduk ke Kantor Disdukcapil dengan membawa Surat Keterangan Tercecer dari dari desa/kelurahan, KK yang akan ditumpangi jika numpang KK dan biodata penduduk, selanjutnya penduduk yang bersangkutan harus melakukan pengecekan biometrik terlebih dahulu pada loket pelayanan perekaman KTP-el
Kenapa dokumen yang saya terima menggunakan kertas putih saja?
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Bagaimana cara meng_online_kan atau sinkronisasi data?
Data kependudukan di semua instansi yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Dukcapil Pusat) sudah otomatis online atau sinkron, jika terdapat kendala, pastikan NIK sudah sesuai antara KTP dan KK dan NIK yang diinput di tempat pelayanan publik lainnya. Jika ada kendala lain silahkan hubungi kontak kami.