Tanya Jawab Tentang FAQ Disdukcapil Klungkung

Apakah Anak yang belum berumur 17 tahun sudah bisa melakukan Perekaman KTP el? FAQ Disdukcapil Klungkung
8 months ago | disdukcapilklkid

Apakah Anak yang belum berumur 17 tahun sudah bisa melakukan Perekaman KTP el?

Perekaman KTP el, bisa dilakukan ketika anak sudah melewati usia 16 tahun, namun pencetakan KTP el, dilakukan paling cepat saat anak berusia 17 tahun