Search...
Login
Sign Up
Create new FAQ Page
Tanya Jawab Tentang
Persyaratan layanan di unit klaim PK3D
< Back to all questions
Persyaratan layanan di unit klaim PK3D
4 months ago | unitklaimpk3d
Jika KTP sedang proses pindah tempat tinggal, apakah keterangan domisili berlaku?
Tidak Berlaku
Pertanyaan Lain Tentang Persyaratan layanan di unit klaim PK3D
Apa Persyaratan yang disiapkan jika ingin mendapatkan layanan Ambulans dari rumah ke rumah sakit?
Jika tidak ada fotokopi KTP atau KK, apa bisa dikirimkan dulu softcopy nya saja?
Jika hanya ada KTP saja, apakah bisa menggunakan jasa layanan ambulans?
Jika sedang proses pindah KTP, apakah bisa menggunakan jasa layanan ambulans?
Apakah layanan ambulans ini gratis?
Jika KTP sedang proses pindah tempat tinggal, apakah keterangan domisili berlaku?
Apa yang harus dilakukan jika ingin menggunakan jasa layanan ambulans?
Jika pasien tidak memiliki KTP dan KK, apa yang harus dilakukan?
Apakah boleh mengirimkan berkas KTP dan KK dalam bentuk Softcopy?
Jika Pasien anak, persyaratan apa yang harus dilengkapi?
Jika tidak ada KK, hanya ada KIA, apakah bisa?
Jika pasien tidak memiliki KIA?
Pada pasien anak, jika KK suami dan istri belum gabung menjadi satu KK, persyaratannya bagaimana?
Berapa lama berlakunya SKL (Surat Keterangan Lahir) pada Bayi?
Apakah pasien dengan status sebagai PNS Jakarta, ingin menggunakan ambulans dari Depok (Kediaman) ke jakarta (Faskes), apakah gratis?
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk melaporkan kecelakaan lalu lintas ke pihak kepolisian?
Apakah ada prosedur khusus yang harus diikuti untuk pasien dari Dinsos saat memesan ambulans?
Bagaimana pengisian Nusantara yang benar saat pertama kali CCA melakukan pengisian?
Bagaimana memastikan KTP pasien tersebut DKI atau bukan?
See all questions about Persyaratan layanan di unit klaim PK3D