Tanya Jawab Tentang SID Employee FAQ
                                
                                        
                                    
                                        
SID Employee FAQ
                                    
                                
                                2 years ago | irvanreza 
                            
                            Saya pegawai PKWT dan baru habis kontrak namun belum mendapatkan kompensasi?
Kompensasi PKWT idealnya dibayarkan bersamaan dengan gajian terakhir karyawan dengan menyesuaikan tanggal end contract dengan cutoff tanggal gajian, apabila end di tanggal 21 maka akan dibayarkan di periode gajian bulan berikutnya, apabila memang terlewat dari pihak HR, pembayaran akan di request melalui payment request 1 hari setelah pelaporan