Tanya Jawab Tentang SID Employee FAQ

SID Employee FAQ
one year ago | irvanreza

Saya pegawai PKWT dan baru habis kontrak namun belum mendapatkan kompensasi?

Kompensasi PKWT idealnya dibayarkan bersamaan dengan gajian terakhir karyawan dengan menyesuaikan tanggal end contract dengan cutoff tanggal gajian, apabila end di tanggal 21 maka akan dibayarkan di periode gajian bulan berikutnya, apabila memang terlewat dari pihak HR, pembayaran akan di request melalui payment request 1 hari setelah pelaporan