Tanya Jawab Tentang FAQ PAJAK Agrinesia
FAQ PAJAK Agrinesia
4 months ago | aries
Jenis Objek PPh Pasal 21
objek dari PPh 21, yang mana secara umum merupakan penghasilan yang diterima/diperoleh. Tetapi, Penghasilan yang dikenakan atas PPh 21 meliputi :
- Penghasilan yang diperoleh pegawai/karyawan tetap, baik penghasilan diterima secara berkala maupun tidak
- Dana pensiunan atau penghasilan sejenis lainnya;
- Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenis lainnya;
- Penghasilan tenaga kerja lepas, seperti penerimaan upah harian/mingguan, upah satuan/borongan hingga upah yang dibayarkan tiap bulan;
- Imbalan yang diberikan kepada bukan karyawan, dalam bentuk honorarium, komisi atau fee, dan imbalan sejenis lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
- Imbalan yang diterima peserta kegiatan, seperti uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah ataupun penghargaan dengan nama dan bentuk apapun, dan imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.