FAQ About Perihal Panmus dan PPPSRS

Apakah Tugas Panitia Musyawarah (Panmus) ? Perihal Panmus dan PPPSRS
2 years ago | eddypasaribu

Apakah Tugas Panitia Musyawarah (Panmus) ?

a. Menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan musyawarah untuk pembentukan PPPSRS ;

b. Mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada seluruh pemilik;

c. Menyiapkan dan menyampaikan undangan musyawarah pembentukan PPPSRS;

d. Menyusun rancangan tata tertib musyawarah pembentukan PPPSRS ; 

e. Menyusun rancangan agenda musyawarah ;

f. Menyiapkan daftar hadir musyawarah pembentukan;

g. Menyiapkan rancangan AD/ART PPPSRS 

h. Menyiapkan rancangan tata tertib kepenghunian (House Rules) ; 

i. Menyiapkan rancangan program kerja pengurus PPPSRS;

j. Melakukan konsultasi dengan instansi atau dinas yang terkait;

k. Menyelenggarakan musyawarah untuk pembentukan PPPSRS;

l. Menyiapkan draft pakta integritas pengurus & pengawas PPPSRS yang terpilih;

m. Menyusun risalah dan hasil keputusan musyawarah pembentukan PPPSRS;

n. Mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepada pemilik  sarusun dalam bentuk berita acara hasil rapat musyawarah pembentukan PPPSRS;

o. Melaporkan secara tertulis hasil musyawarah kepada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman DKI dengan tembusan kepada Walikota Jaktim dan Gubernur DKI.