FAQ About Perihal Panmus dan PPPSRS
Apakah Tugas Panitia Musyawarah (Panmus) ?
a. Menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan musyawarah untuk pembentukan PPPSRS ;
b. Mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada seluruh pemilik;
c. Menyiapkan dan menyampaikan undangan musyawarah pembentukan PPPSRS;
d. Menyusun rancangan tata tertib musyawarah pembentukan PPPSRS ;
e. Menyusun rancangan agenda musyawarah ;
f. Menyiapkan daftar hadir musyawarah pembentukan;
g. Menyiapkan rancangan AD/ART PPPSRS
h. Menyiapkan rancangan tata tertib kepenghunian (House Rules) ;
i. Menyiapkan rancangan program kerja pengurus PPPSRS;
j. Melakukan konsultasi dengan instansi atau dinas yang terkait;
k. Menyelenggarakan musyawarah untuk pembentukan PPPSRS;
l. Menyiapkan draft pakta integritas pengurus & pengawas PPPSRS yang terpilih;
m. Menyusun risalah dan hasil keputusan musyawarah pembentukan PPPSRS;
n. Mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepada pemilik sarusun dalam bentuk berita acara hasil rapat musyawarah pembentukan PPPSRS;
o. Melaporkan secara tertulis hasil musyawarah kepada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman DKI dengan tembusan kepada Walikota Jaktim dan Gubernur DKI.