FAQ About Perihal Panmus dan PPPSRS
Dokumen apa saja yang wajib diserahkan Pelaku Pembangunan kepada PPPSRS?
1. Daftar nama pemilik dan penghuni;
2. IMB dan/atau revisi IMB beserta lampirannya;
3. SLF beserta lampirannya;
4. Salinan akta jual beli;
5. Keputusan Gubernur tentang Pengesahan Pertelaan yang memuat gambar pertelaan, akta pemisahan dan uraian pertelaan;
6. Tata Tertib Hunian;
7. Salinan Sertifikat Tanah Bersama;
8. Laporan Keuangan Pengelolaan yang telah diaudit oleh akuntan publik, meliputi neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas dan catatan detail atas laporan keuangan sesuai standard akuntansi yang berlaku di Indonesia;
9. Hasil audit kendalan konstruksi, struktur, peralatan, utilitas dan benda bersama;
10. Laporan kegiatan pemeliharaan dan daftar vendor pihak ketiga, berikut daftar tagihan vendor atau pihak ketiga lainnya yang belum terbayar.