FAQ About Perihal Panmus dan PPPSRS

Apakah yang dimaksud Pelaku Pembangunan?
Pelaku Pembangunan adalah orang atau badan hukum, baik badan hukum swasta maupun badan hukum pemerintah yang melakukan pembangunan dan/atau penjualan sarusun.

Pelaku Pembangunan adalah orang atau badan hukum, baik badan hukum swasta maupun badan hukum pemerintah yang melakukan pembangunan dan/atau penjualan sarusun.